Jepang Memangkas Pajak Kripto dari 55% menjadi 20% pada 2028, Memperlakukan Aset Seperti Saham
Jepang akan memperlakukan aset kripto seperti saham, dengan pajak atas kepemilikan seperti Bitcoin dan Ethereum ditetapkan turun dari 55 persen menjadi 20 persen pada 2028. Perubahan klasifikasi ini memindahkan kripto dari instrumen spekulatif ke perlakuan setara ekuitas dalam kerangka keuangan negara tersebut. Reform ini bertujuan mendorong partisipasi jangka panjang dari investor ritel dan institusional dengan menciptakan struktur pajak yang lebih dapat diprediksi. Perubahan kebijakan ini memp
LucasBennett·06-11 10:22