Komite Keuangan Korea Selatan Menyoroti Perpajakan Aset Digital sebagai Isu Kebijakan Utama

Menurut Komite Keuangan Majelis Nasional Korea Selatan, pada 7 Juli 2026, komite mengonfirmasi perpajakan aset digital sebagai isu kebijakan utama untuk paruh kedua sesi legislatif. Komite menerbitkan bahan pengarahan kebijakan yang menguraikan isu pajak saat ini di bawah yurisdiksinya. Berdasarkan undang-undang pajak penghasilan saat ini, perpajakan aset digital dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027, dengan pengurangan dasar sebesar 2,5 juta won Korea dan tarif pajak terpisah sebesar 20%.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar