Pengadilan Agung Korea Selatan menerbitkan usulan amandemen terhadap Peraturan Pelaksanaan Perdata pada 2 Juli, menciptakan kerangka kerja standar bagi pengadilan untuk membekukan dan menyita cryptocurrency guna memenuhi utang perdata. Konsultasi publik berlangsung hingga 11 Agustus, dengan aturan dijadwalkan berlaku mulai 1 Oktober.
Dalam kerangka kerja tersebut, perintah penyitaan yang dikeluarkan pengadilan akan langsung memblokir debitur dari mentransfer aset digital, dan bursa wajib menyerahkannya kepada petugas penegak hukum pengadilan. Kreditur dapat menerima crypto secara langsung atau memperoleh izin untuk melikuidasinya melalui penyedia layanan terdaftar. Aturan ini mencakup aset yang disimpan di bursa dan rekening kustodi, serta memungkinkan petugas menukar altcoin yang tidak likuid dengan token yang lebih likuid sebelum dijual. Amandemen ini berlaku di pasar di mana lebih dari 16 juta orang, sekitar sepertiga dari populasi Korea Selatan, memiliki rekening cryptocurrency. Dompet kustodi sendiri tetap di luar jangkauan kerangka kerja ini, menimbulkan tantangan penegakan yang belum sepenuhnya diselesaikan oleh amandemen saat ini.