Menurut Komisi Jasa Keuangan (Financial Services Commission/FSC) Korea Selatan, investor perorangan harus mempertahankan setidaknya 3 miliar won dalam bentuk kas sebagai jaminan untuk membeli atau menambah kepemilikan pada ETF dan ETN leveraged saham tunggal mulai 31 Juli. Kebijakan ini berlaku untuk produk yang terdaftar di bursa Korea maupun bursa luar negeri. Persyaratan jaminan dinaikkan dari 10 juta won yang sebelumnya diperlukan; hanya aset kas yang kini memenuhi syarat, sedangkan sekuritas tidak lagi diterima. Selain itu, hasil penjualan saham harus diselesaikan hingga T+2 sebelum dihitung untuk memenuhi persyaratan jaminan.
FSC menerapkan pengetatan ini setelah kapitalisasi pasar produk leveraged saham tunggal melonjak dari 4,4 triliun won pada 27 Mei menjadi 11,9 triliun won pada 15 Juli, di tengah meningkatnya volatilitas saham semikonduktor. Otoritas sebelumnya menangguhkan pencatatan baru produk semacam itu pada 16 Juli dan membatasi iklan terkait.