Dewan Penasihat Jepang Meloloskan Amandemen yang Mengklasifikasikan Ulang Kripto sebagai Produk Keuangan, Menetapkan Tarif Pajak 20%

Menurut CoinPost, Dewan Penasihat Jepang (House of Councillors) meloloskan amandemen parsial terhadap Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Perdagangan Efek pada 15 Juli, dengan mengklasifikasikan ulang aset kripto dari instrumen pembayaran menjadi produk keuangan. Amandemen tersebut menghadirkan beberapa perubahan kunci: bursa aset kripto kini harus terdaftar sebagai pedagang aset kripto; sanksi untuk operasi tanpa lisensi meningkat dari maksimal 3 tahun penjara dan 3 juta yen menjadi maksimal 10 tahun dan 10 juta yen; aturan perdagangan orang dalam untuk kripto diterapkan untuk pertama kalinya; dan penerbit aset kripto tertentu harus mengungkapkan informasi setiap tahun.

Dalam hal perpajakan, amandemen ini beralih dari tarif pajak penghasilan progresif hingga 55% ke tarif pajak terpisah flat 20% dengan pengajuan terpisah, sekaligus mengizinkan kompensasi kerugian yang dibawa ke depan selama 3 tahun. Perubahan pajak ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2028. Selain itu, amandemen tersebut menetapkan kerangka kerja untuk ETF aset kripto, dengan Japan Exchange Group yang diperkirakan akan meluncurkan ETF pertamanya sekitar tahun 2027.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar