Berdasarkan investigasi Digital Asset pada 24 Juli, 29 dari 50 bursa kripto luar negeri teratas tidak dapat diinstal baru dari Google Play Store di Korea Selatan. Bursa yang diblokir meliputi OKX, Bybit, MEXC, KuCoin, BingX, XT.COM, Gemini, LBank, CoinW, BitMart, Pionex, BTCC, Ourbit, KCEX, Zoomex, CoinEX, OrangeX, FameEX, CoinUp.io, Phemex, WEEX, MGBX, WhiteBIT, Bitrue, BitradeX, Backpack Exchange, CoinChief, BTSE, dan Bitmex.
Dari 29 bursa yang diblokir, 14 di antaranya dilaporkan oleh Unit Intelijen Keuangan (FIU) Korea Selatan sebagai penyedia layanan aset virtual yang tidak terdaftar, sementara 15 lainnya—termasuk bursa besar seperti OKX dan Bybit—diblokir oleh Google meskipun tidak masuk dalam daftar penegakan FIU. Hal ini menunjukkan kebijakan Google meluas melampaui persyaratan regulasi.