Jepang Mungkin Mengklasifikasikan XRP sebagai Produk Keuangan pada Kuartal 2 Tahun 2026
Jepang berencana mengklasifikasikan XRP sebagai produk keuangan pada tahun 2026, dengan tujuan menerapkan regulasi yang lebih ketat di bawah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan regulasi, menarik investasi institusional, dan meningkatkan likuiditas, menciptakan lingkungan yang mendukung untuk cryptocurrency sambil menyeimbangkan inovasi dan perlindungan investor.
XRP-2,84%
Coinfomania·01-25 07:50
