Gate News melaporkan bahwa pada 1 April, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menyetujui pengajuan perubahan aturan untuk opsi multi-aset kripto dari NYSE American (papan Amerika di Bursa Efek New York) untuk diperdagangkan. Sebelumnya platform ini hanya mengizinkan opsi dari satu aset kripto tunggal yang tercatat sebagai trust komoditas, kini diperluas untuk mendukung opsi dari trust yang memegang beberapa aset kripto. Prasyarat pencatatan meliputi: setiap aset kripto yang dimiliki trust harus memenuhi standar likuiditas tinggi secara terpisah, dengan nilai pasar rata-rata harian minimal 7 miliar dolar selama 12 bulan terakhir, dan kontrak derivatif aset kripto tersebut harus diperdagangkan di pasar yang memiliki perjanjian berbagi protokol pemantauan menyeluruh dengan platform perdagangan. Selain itu, saham trust harus memenuhi standar pencatatan awal dan berkelanjutan yang ditetapkan platform untuk opsi ETF, serta termasuk dalam saham NMS (saham Sistem Pasar Nasional).