Bank RAK Uni Emirat Arab Menetapkan Batas Transaksi Cryptocurrency, Batas Atas untuk Pelanggan Retail Biasa Sekitar $65,000

Berita Gate News, pada 19 Maret, RAK Bank di Uni Emirat Arab mengumumkan penetapan batas maksimum transaksi mata uang kripto bagi nasabah. Peraturan baru ini akan berlaku secara resmi mulai kuartal kedua tahun 2026 (paling lambat Juni). Berdasarkan tingkat klasifikasi nasabah, batasan tersebut adalah sebagai berikut: nasabah ritel umum 240.000 dirham (sekitar 65.000 dolar AS); nasabah RAK Bank Select 576.000 dirham (sekitar 157.000 dolar AS); dan nasabah RAK Bank Elite 6.000.000 dirham (sekitar 1,6 juta dolar AS). Batasan tersebut dihitung berdasarkan jumlah bersih pembelian nasabah secara kumulatif (total pembelian dikurangi total penjualan). Nasabah dapat mengajukan permohonan kepada bank untuk meningkatkan batas tersebut, namun harus melalui proses persetujuan dan mungkin perlu menyertakan bukti dana atau dokumen lain. Pada tahun 2025, RAK Bank menjadi bank pertama di Uni Emirat Arab yang menyediakan layanan pialang mata uang kripto melalui aplikasi mobile, bekerja sama dengan BitPanda.

Lihat Asli
Penafian: Informasi di halaman ini dapat berasal dari pihak ketiga dan tidak mewakili pandangan atau opini Gate. Konten yang ditampilkan hanya untuk tujuan referensi dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Gate tidak menjamin keakuratan maupun kelengkapan informasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul akibat penggunaan informasi ini. Investasi aset virtual memiliki risiko tinggi dan rentan terhadap volatilitas harga yang signifikan. Anda dapat kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan. Harap pahami sepenuhnya risiko yang terkait dan buat keputusan secara bijak berdasarkan kondisi keuangan serta toleransi risiko Anda sendiri. Untuk detail lebih lanjut, silakan merujuk ke Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar