BlockBeats Berita, 2 Mei, menurut laporan dari The Wall Street Journal, Presiden AS Trump memberitahu Kongres pada hari Jumat bahwa aksi permusuhan terhadap Iran telah berakhir pada bulan April, langkah ini bertujuan agar Gedung Putih menghindari otorisasi Kongres. Berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Perang tahun 1973, Presiden AS dapat menggunakan kekuatan militer di luar negeri selama hingga 60 hari tanpa otorisasi Kongres, dan kewenangan perang Trump selama 60 hari berakhir pada 1 Mei.
Surat Trump menyatakan bahwa AS telah menghentikan operasi tempur terhadap Iran pada 7 April, saat kedua negara mencapai gencatan senjata sementara, dan perjanjian tersebut telah diperpanjang. Jika aksi permusuhan kembali pecah, hitungan mundur 60 hari akan direset dan dimulai kembali—penafsiran hukum ini kemungkinan akan dipertanyakan oleh Demokrat di Senat. “Sejak 7 April 2026, tidak ada bentrokan antara militer AS dan Iran. Aksi permusuhan yang dimulai pada 28 Februari 2026 kini telah berakhir,” tulis Trump dalam surat tersebut. (Jinshi)