Berdasarkan data Jin10, Presiden AS Trump mengatakan pada 20 Juli bahwa Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, tidak akan ditangkap selama kunjungannya ke Amerika. Pernyataan ini menanggapi pernyataan terbaru Wali Kota New York City, Mamdani, yang berpotensi mengambil langkah hukum terhadap Netanyahu jika ia menghadiri Sidang Majelis Umum PBB pada September.
Mahkamah Pidana Internasional sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Trump menyatakan bahwa AS tidak akan menegakkan penangkapan apa pun, seraya menambahkan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas membawa Iran ke “spiral kematian dan kehancuran” harus dimintai pertanggungjawaban. Netanyahu menolak kritik wali kota tersebut dengan menyebutnya anti-Amerika. Para analis hukum mencatat bahwa sebagai negara yang bukan anggota ICC, AS biasanya memberikan kekebalan diplomatik kepada pemimpin asing selama kunjungan resmi, sehingga penangkapan Netanyahu kecil kemungkinannya.