Menurut makalah yang diterbitkan pejabat Dinas Pajak Nasional (NTS) Korea Selatan pada Juni, lembaga tersebut merekomendasikan amandemen undang-undang acara pidana untuk mengatur penyitaan aset digital yang disimpan sendiri, khususnya dompet pribadi seperti hardware wallet. Empat penyidik NTS, termasuk kepala tim penyidikan Jang Hee-won, memublikasikan makalah itu di jurnal Korean Criminal Justice Policy Institute, dengan menyoroti tantangan dalam penegakan penyitaan atas aset yang disimpan di dompet pribadi, di mana kunci privat dipegang oleh individu, bukan oleh bursa terpusat.
Makalah NTS mengusulkan agar penyitaan melibatkan struktur penitipan bersama yang dikelola oleh beberapa pihak—pengadilan, instansi penyidikan, dan pemilik aset—bukan kendali tunggal oleh satu agensi. Usulan tersebut bertujuan untuk mencegah pemindahan dana atau pembuangan dengan menerapkan prosedur dan perlindungan yang lebih jelas dalam menangani aset digital yang disimpan sendiri.