Korea Selatan Luncurkan Sanksi Terhadap Operator Upbit dan Dunamu Setelah Peretasan Senilai 445 Miliar Won

Menurut Yonhap News, Layanan Pengawasan Keuangan Korea Selatan (FSS) meluncurkan proses sanksi terhadap Dunamu, operator bursa kripto Upbit, pada 19 Juli. Langkah ini menyusul serangan siber senilai 445 miliar won (sekitar 340 juta dolar AS) terhadap platform tersebut. FSS telah menyelidiki apakah perusahaan melanggar Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual sejak insiden terjadi. Badan tersebut berencana menyampaikan kepada Dunamu pandangan terkait sanksi, sementara langkah disipliner final akan ditentukan oleh Komite Peninjauan Sanksi, Komisi Sekuritas dan Futures, serta Komisi Jasa Keuangan.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar