Menurut kebijakan pemerintah yang diumumkan pada 8 Juli, Korea Selatan akan mengubah pengungkapan ESG (lingkungan, sosial, dan tata kelola) dari sukarela menjadi wajib mulai 2028. Perusahaan tercatat dengan total aset lebih dari 10 triliun won akan diwajibkan mengungkapkan data ESG melalui laporan bisnis.
Ketentuan tersebut akan diperluas pada 2029 untuk perusahaan dengan aset di atas 5 triliun won, dengan perluasan lebih lanjut hingga 2 triliun won yang sedang ditinjau untuk 2030. Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan ganti rugi, denda administratif, dan penuntutan pidana, meskipun penegakan akan ditiadakan selama tiga tahun pertama untuk memungkinkan stabilisasi sistem. Pengungkapan ESG harus mencakup emisi langsung (Scope 1), emisi tidak langsung dari pembelian listrik (Scope 2), serta emisi rantai pasokan (Scope 3).