Menurut keputusan Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan pada 8 Juli, regulator tersebut mendenda empat produsen pati dan pati gula—termasuk Daesang dan CJ CheilJedang—sebesar 774,76 miliar won Korea (setara dengan sekitar 5,8 miliar dolar AS) atas kartel penetapan harga yang berlangsung selama tujuh tahun lima bulan, menandai dana antitrust terbesar yang pernah tercatat di negara tersebut. Denda ini melampaui rekor sebelumnya sebesar 671 miliar won dalam kasus kolusi tepung tahun 2023.
Sementara itu, beberapa perusahaan makanan yang membeli bahan baku dari anggota kartel sedang meninjau secara internal gugatan ganti rugi perdata terhadap produsen tersebut. Namun, para ahli hukum mencatat bahwa membuktikan kerugian aktual dan hubungan kausal antara kolusi dan kenaikan harga akan menjadi tantangan, dengan beberapa memperkirakan litigasi bisa berlangsung setidaknya lima tahun.