Menurut laporan, Menteri Utama Maharashtra Devendra Fadnavis telah menginstruksikan pejabat pemerintah untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Maharashtra Digitisation and Exchange of Land Token Assets bulan ini, dengan menetapkan kerangka hukum khusus pertama di India untuk tokenisasi aset real estat berbasis blockchain. Rancangan perundang-undangan yang diusulkan akan memungkinkan kepemilikan tanah dan properti direpresentasikan sebagai token digital yang dapat diverifikasi pada infrastruktur blockchain sekaligus mempertahankan validitas hukum.
Dalam rapat di Sahyadri State Guest House, Fadnavis mengarahkan administrasi untuk membentuk komite yang terdiri dari perwakilan dari Securities and Exchange Board of India (SEBI), Bombay Stock Exchange (BSE), National Stock Exchange (NSE), pakar blockchain, dan profesional industri. Komite tersebut akan meninjau undang-undang internasional, kerangka regulasi, dan praktik pasar sebelum merekomendasikan struktur legislasi final.