Upah Minimum Jepang Naik 4,9% menjadi 1.176 yen per jam, berlaku mulai Oktober

Menurut Jin10, pada Selasa, 29 Juli, panel penasihat kementerian tenaga kerja Jepang merekomendasikan kenaikan upah minimum rata-rata nasional sebesar 4,9% menjadi 1.176 yen per jam (sekitar $7,18), efektif mulai Oktober. Kenaikan tersebut, meski lebih rendah dari kenaikan rekor 6,3% tahun lalu, setara dengan 55 yen per jam dan merupakan kenaikan terbesar kedua yang tercatat. Standar baru akan berlaku untuk lebih dari 50 juta pekerja di seluruh negeri dan akan diimplementasikan secara bertahap setelah otoritas setempat menyelesaikan tarif regional. Pertumbuhan upah diperkirakan mendukung upaya Bank of Japan untuk membangun siklus yang baik, di mana upah yang lebih tinggi mendorong permintaan yang lebih kuat dan inflasi yang stabil.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar