Pengadilan UE Menolak Tantangan Apple, Menegakkan App Store dan iOS sebagai Pengendali Gerbang di Bawah DMA

Pada 8 Juli, Pengadilan Umum UE menolak tantangan hukum Apple terhadap penetapan Komisi Eropa terhadap App Store dan iOS sebagai "gatekeeper" di bawah Digital Markets Act (DMA). Pengadilan menegakkan penetapan Komisi bahwa lima platform App Store di iPhone, iPad, Mac, Apple TV, dan Apple Watch berfungsi sebagai satu layanan platform inti, dan bahwa iOS berfungsi sebagai titik masuk penting bagi bisnis untuk menjangkau konsumen. Apple kini harus mematuhi kewajiban DMA yang memerlukan interoperabilitas yang lebih besar dengan pesaing. Pelanggaran DMA dapat berujung denda hingga 10% dari pendapatan global tahunan. Apple tetap berpendapat akan terus membela hak privasi dan keamanan konsumen Eropa, dan mungkin mengajukan banding secara hukum ke Pengadilan Kehakiman UE.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar