Pengacara Bank of Korea Usulkan Ambang Batas 10.000 dolar AS untuk Transaksi Dompet Stablecoin Terverifikasi

Menurut makalah yang diterbitkan pada 8 Juli di jurnal akademik Korea 은행법연구 (Tinjauan Hukum Perbankan), pengacara Bank of Korea Choi Ji-young dan Park Jun-young mengusulkan bahwa transaksi stablecoin antar individu yang melebihi 10 ribu dolar AS sebaiknya hanya diizinkan antara dompet yang terverifikasi. Usulan ini mengacu pada ketentuan hukum valuta asing yang mewajibkan pengungkapan keluar masuk mata uang di atas 10 ribu dolar AS.

Makalah tersebut merekomendasikan sistem pemantauan untuk transfer lintas batas dalam jumlah besar, sambil secara umum mengizinkan transaksi stablecoin peer-to-peer di luar penyedia layanan. Untuk transaksi di atas 10 ribu dolar AS, usulan ini menyarankan kewajiban pra-pendaftaran dan verifikasi dompet, serupa dengan standar pelaporan valuta asing yang ada.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar