BlockBeats melaporkan, pada 15 Agustus, legislatif New York sedang mempertimbangkan sebuah undang-undang yang akan mengenakan pajak atas perdagangan aset digital. Proposal ini diajukan di parlemen pada 13 Agustus, dan direncanakan mulai September, akan mengenakan pajak konsumsi sebesar 0,2% atas pembelian atau transfer Bitcoin, Ethereum, dan aset digital lainnya. Menurut undang-undang yang diusulkan, pendapatan pajak akan digunakan untuk mendukung perluasan program pencegahan dan intervensi penyalahgunaan zat di sekolah-sekolah di bagian utara New York. Individu atau lembaga yang membantu dalam perdagangan atau transfer aset digital ini akan bertanggung jawab untuk membayar pajak ini. Jika undang-undang ini disetujui, New York akan bergabung dengan semakin banyak daerah yang menjelajahi pajak khusus atas kegiatan aset digital.