Menurut laporan Journal Du Coin, Prancis dalam pertemuan Komite Gabungan Kongres (CMP) terbaru memutuskan untuk secara resmi mencabut Pasal 3 Ayat 4 dari RUU anti-pajak dan anti-penipuan sosial. Ketentuan tersebut awalnya mengharuskan wajib pajak untuk melaporkan secara wajib setiap tahun dompet crypto self-custody dengan nilai lebih dari 5000 euro. Dengan lobi berkelanjutan dari asosiasi industri seperti Asosiasi Aset Digital Prancis (ADAN), para legislator akhirnya mengakui kesulitan implementasi teknis dari ketentuan tersebut dan risiko keamanan privasi pengguna yang potensial, sehingga mencapai kompromi untuk membatalkan ketentuan tersebut. Namun, laporan menunjukkan bahwa upaya Prancis dalam memberantas penipuan pajak secara keseluruhan tidak berkurang, dan arahan DAC 8 Uni Eropa akan mulai berlaku secara bertahap pada tahun 2026 untuk memperkuat pertukaran otomatis informasi pajak aset kripto lintas negara.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Sematkan