Jepang melakukan investigasi antitrust terhadap Microsoft

Pada 25 Februari waktu setempat, Komisi Perdagangan Adil Jepang memulai penyelidikan terhadap Microsoft karena diduga melanggar Undang-Undang Anti Monopoli dengan mengenakan biaya penggunaan yang tinggi kepada perusahaan yang menggunakan layanan cloud dari perusahaan lain yang menjalankan perangkat lunak seperti Microsoft 365, serta menghambat persaingan di pasar cloud. Pada hari yang sama, Komisi Perdagangan Adil Jepang melakukan inspeksi ke kantor perwakilan Microsoft di Tokyo. Komisi percaya bahwa Microsoft mungkin memanfaatkan keunggulan di pasar perangkat lunak untuk menarik pelanggan di pasar cloud, sehingga akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Jieji News)

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan