Dasar
Spot
Perdagangkan kripto dengan bebas
Perdagangan Margin
Perbesar keuntungan Anda dengan leverage
Konversi & Investasi Otomatis
0 Fees
Perdagangkan dalam ukuran berapa pun tanpa biaya dan tanpa slippage
ETF
Dapatkan eksposur ke posisi leverage dengan mudah
Perdagangan Pre-Market
Perdagangkan token baru sebelum listing
Futures
Akses ribuan kontrak perpetual
TradFi
Emas
Satu platform aset tradisional global
Opsi
Hot
Perdagangkan Opsi Vanilla ala Eropa
Akun Terpadu
Memaksimalkan efisiensi modal Anda
Perdagangan Demo
Futures Kickoff
Bersiap untuk perdagangan futures Anda
Acara Futures
Gabung acara & dapatkan hadiah
Perdagangan Demo
Gunakan dana virtual untuk merasakan perdagangan bebas risiko
Peluncuran
CandyDrop
Koleksi permen untuk mendapatkan airdrop
Launchpool
Staking cepat, dapatkan token baru yang potensial
HODLer Airdrop
Pegang GT dan dapatkan airdrop besar secara gratis
Launchpad
Jadi yang pertama untuk proyek token besar berikutnya
Poin Alpha
Perdagangkan aset on-chain, raih airdrop
Poin Futures
Dapatkan poin futures dan klaim hadiah airdrop
Investasi
Simple Earn
Dapatkan bunga dengan token yang menganggur
Investasi Otomatis
Investasi otomatis secara teratur
Investasi Ganda
Keuntungan dari volatilitas pasar
Soft Staking
Dapatkan hadiah dengan staking fleksibel
Pinjaman Kripto
0 Fees
Menjaminkan satu kripto untuk meminjam kripto lainnya
Pusat Peminjaman
Hub Peminjaman Terpadu
Litigasi Tarif Trump Ditolak Mahkamah Agung: Dampak Pasar Crypto dan Respons Presiden
Sebuah litigasi yang sangat ditunggu-tunggu atas kewenangan tarif Presiden Donald Trump akhirnya menemukan jawaban. Pada 20 Februari lalu, Mahkamah Agung AS merilis keputusan yang menggebrak kebijakan perdagangan pemerintahan dengan menolak wewenang presiden menerapkan tarif secara sepihak menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Kisah Litigasi: Bagaimana Gugatan Bisnis dan Negara Bagian Menantang Kewenangan Tarif
Perjalanan litigasi ini dimulai sejak April tahun lalu ketika Trump meluncurkan perang tarif global yang dia sebut sebagai “Hari Pembebasan.” Tanpa konsultasi dengan Kongres, pemerintahan mendasarkan tindakannya pada IEEPA—sebuah undang-undang tahun 1977 yang dirancang untuk keadaan darurat nasional—dengan alasan bahwa defisit perdagangan merupakan krisis yang membutuhkan intervensi cepat.
Namun, langkah ini segera mendapat perlawanan. Sejumlah perusahaan besar dan 12 negara bagian AS, sebagian besar di bawah kendali Partai Demokrat, mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung untuk menantang fondasi hukum dari kebijakan tarif tersebut. Proses litigasi ini berlangsung selama berbulan-bulan dengan pertanyaan sentral: apakah presiden benar-benar memiliki wewenang untuk menggunakan IEEPA untuk menerapkan tarif skala besar?
Keputusan Mahkamah Agung: Tarif IEEPA Dibatalkan, Tapi Tarif Lainnya Tetap Berlaku
Dengan suara 6-3, para hakim memutuskan bahwa Trump melebihi wewenangnya. “Kami berpendapat bahwa IEEPA tidak memberikan wewenang kepada presiden untuk memberlakukan tarif,” tulis Ketua Hakim John Roberts dalam keputusan bersejarah tersebut.
Keputusan pengadilan secara spesifik membatalkan tarif yang diterapkan melalui IEEPA, termasuk:
Namun, keputusan ini tidak menyentuh tarif yang diterapkan melalui mekanisme hukum lainnya, seperti Bagian 301, Bagian 232, dan undang-undang perdagangan historis lainnya. Ini berarti tarif berikut tetap berlaku:
Kritik Trump dan Strategi Selanjutnya
Mengecam keputusan yang dia anggap “sangat mengecewakan,” Trump menyatakan malu terhadap “anggota tertentu dari pengadilan” dan bahkan menuding bahwa lembaga judisial telah “dipengaruhi oleh kepentingan asing.” Dia menilai sebagai “konyol” bahwa dia kini dapat memberlakukan embargo terhadap negara-negara tetapi tidak boleh mengenakan sekadar satu dolar dalam bentuk tarif.
Presiden menegaskan bahwa tarif telah memberikan keamanan nasional yang “kuat” dan bahwa dia memiliki instrumen hukum lain di tangannya. Trump mengutip Undang-Undang Perluasan Perdagangan 1962, Undang-Undang Perdagangan 1974, dan Undang-Undang Tarif 1930 sebagai alternatif legal untuk melanjutkan agenda tarifnya.
Respons Crypto dan Pasar: Lonjakan yang Tidak Berkelanjutan
Sektor kripto awalnya merespons keputusan pengadilan dengan optimisme. Bitcoin (BTC) melompat dari sekitar $66.500 menjadi $67.800, sementara Ethereum (ETH) bergerak dari $1.930 ke $1.960 dan XRP meningkat dari $1,38 menjadi $1,43.
Namun, momentum bullish itu tidak bertahan lama. Menjelang akhir hari, pergerakan harga melambat signifikan. Berdasarkan data pasar terbaru per 28 Februari, Bitcoin diperdagangkan di $63.340, Ethereum turun ke $1.850, dan XRP berada di $1,30—menunjukkan koreksi dari level puncak awal hari.
Yaroslav Patsira, direktur fraksional di CEX.IO, menjelaskan kepada TheStreet Roundtable bahwa keputusan pengadilan yang menolak wewenang tarif Trump mungkin akan dilihat sebagai positif bagi kripto “setidaknya pada awalnya.” Namun dia juga memperingatkan bahwa pemerintahan dapat mengeluarkan undang-undang perdagangan alternatif untuk mengejar agenda tarifnya, seperti yang telah disinggung oleh Menteri Keuangan AS Scott Bessent beberapa bulan sebelumnya.
Billy Markus, co-creator Dogecoin (DOGE), berkomentar lebih kritis, menyebut pemerintahan “tidak kompeten” dan menyerukan pentingnya “membiarkan sistem checks and balances berfungsi sebagaimana mestinya daripada hanya mencoba melakukan apa pun yang Anda inginkan setiap waktu.”
Litigasi tarif ini menandai pertarungan hukum penting antara cabang eksekutif dan yudikatif, dengan implikasi jangka panjang bagi kebijakan perdagangan global dan stabilitas pasar finansial.