Otoritas Keuangan Korea sedang menyelesaikan panduan baru yang memungkinkan perusahaan tercatat untuk melakukan investasi langsung dalam mata uang kripto untuk pertama kalinya setelah bertahun-tahun. Kerangka hukum ini bertujuan untuk menciptakan jalur yang lebih jelas bagi perusahaan yang ingin berpartisipasi dalam pasar aset digital, di tengah pengawasan yang diperketat oleh otoritas setelah serangkaian proyek crypto runtuh.
Menurut laporan, peraturan baru ini dapat menerapkan mekanisme stratifikasi untuk menentukan jenis aset yang memenuhi syarat untuk investasi. Mata uang besar seperti Bitcoin, Ethereum, dan Solana berpotensi mendapatkan manfaat dari aliran dana institusional. Namun, stablecoin yang dipatok ke USD seperti USD Coin dan Tether mungkin akan dikeluarkan karena kekhawatiran terhadap risiko stabilitas keuangan.
Jika disetujui, kebijakan ini dapat menarik lebih banyak dana institusional ke pasar crypto Korea yang sedang berkembang, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor dan transparansi pasar.